Selasa, 26 April 2016

CHARACTER BUILDING

Character Building 

Peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu focus didalam pembangunan Indonesia dewasa ini. Dalam peningkatan kualitas disekolah/pendidikan harus di imbangi professional guru yang tentunya diikuti kualitas pembelajaran di kelas bekal kepada siswa untuk hidup bermasyarakat dan melanjutkan pendidikan lebih tinggi. Semua guru memberikan pelayanan terhadap anak didik baik itu berupa lesprivat, tambahan pelajaran, ektra kurikuler semua itu untuk mempersiapkan anak didik yang pandai. Kursus-kursus kilat anak pun juga bertaburan di berbagai tempat. Semua ini untuk mencerdaskan otak anak dan menghitung dengan cepat dan tepat. Pandai berbagai bahasa, hingga fisik kuat dan sehat melalui kegiatan ektra kurikuler baik menari, main musik dan berolahraga seperti main sepak bola, berlari, basket dan sebagainya. Banyak orang tua senang karena pendidikan penuh kesan yang menggiurkan orang tua. Guru bangga melihat anak didiknya pandai segala hal.
Tapi orang tua dan guru sekarang kalang kabut melihat anak-anaknya yang pandai tapi tidak diikuti akhlakkul kharimah (tingkah laku yang baik), dimana banyak anak yang hilang kendali seperti perkelahian antar teman / tawarun antar pelajar, tidak disiplin, tidak tanggungjawab dan ketidakjujuran. Semua ini seakan-akan menjadi ngetren dikalangan anak didik kita. Bagaimana anak kita sudah tidak memiliki karakter yang baik ? jadi apa Bangsa dan Negara ini ? kalau generasi muda/anak didik kita sudah jauh dari norma-norma yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis. Apa yang terjadi kalau menjadi pejabat tidak mempunyai karakter yang baik. Apakah akan berhasil membangun bangsa yang maju, bermartabat dan berwibawa?.
Ini semua tugas guru untuk mendidik anak didik kita dengan pendidikan yang berkualitas yaitu mampu mencerdaskan anak didik kita dengan membangun karakter anak ( Character Building ). Jadi guru untuk merencanakan pelaksanaan pembelajaran guru juga memasukkan/membiasakan anak didik kita dengan Character building artinya anak kita dibiasakan / dilatih bertanggungjawab, disiplin, kejujuran, dalam kelas maupun dirumah serta dimasyarakat agar menjadi pembiasaan. Selain pelajaran akademik anak dilatih bertanggung jawab menjaga kelas, piket, mengerjakan tugas, jujur mengerjakan tugas sendiri, disiplin datang lebih awal, mengerjakan tugas tepat waktu, tepat mengembalikan buku, serta guru memberi suatu tugas menjelaskan tentang tanggung jawab, kejujuran maupun disiplin agar anak apa yang dikerjakan bermakna dan mengerti maksudnya serta menjadikan pembiasaan dalam kehidupannya baik disekolah, dirumah serta di masyarakat.
Guru dalam melaksanakan pembelajaran harus merancang /skanarionya harus menyisipkan/menambah kan pembelajaran Character building/membangun karakter anak dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan guru dalam memberi tugas kepada didik kita, guru menjelaskan makna dan maksudnya agar anak terbangun karakternya dan dijadikan pembiasaan dalam kehidupan sehari-harinya. Jadilah anak didik kita yang pandai dan berakhlak mulia, jujur, disiplin, dan tanggung jawab yang akan dibawa sampai dewasa serta menemukan jati dirinya. Dengan pendidikan Character Building anak didik kita menjadi generasi yang tangguh, cerdas, yang bermartabat, cekatan, cakap, ulet, tegas, mandiri, multi cultural, disiplin, tanggungjawab, jujur membangun bangsa yang maju bermartabat, dan berwibawa,.
Sumber:
http://forum.kompas.com/threads/34798-Membangun-Karakter-Anak-Bangsa-(-Character-Building-)

Hak Paten

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atau pemerintah kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Kalau seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam penelitian dan menemukan atau menghasilkan invensi di bidang teknologi adalah seorang inventor. Sehingga pemegang paten adalah inventor yang sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. (Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten)

Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi atas hasil penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.


Contoh kasus Hak Paten 

Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.

Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.

Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.

Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.

Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara






Analisis:

Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.

Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.