1. PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri
dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha
adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi.
Badan usaha
atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual.
2. KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha
atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan
barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha
(UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
a.
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip
ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut
aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
a. Status
dan Motif Anggota Koperasi
Status
anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi
atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon
anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
1.
Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga
dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi
yang mempunyai prospek.
b. Kegiatan
Usaha
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
1.
Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
bisnis dan kesejahteraannya.
2.
Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang
dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan
daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3.
Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
3.
TUJUAN DAN
NILAI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan sebagai hasil
akhir yang dicari organisasi melalui ekstensi dan operasinya ada 4 alasan
mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan
1. tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkunganya.
2. tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3. tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4. tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
1. tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkunganya.
2. tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3. tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4. tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan pemenuhan manajemen seperti memeksimumkan keuntungan
ataupun efesiensi,tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal,pekerja,konsumen,pemasok,lingkungan,masyarakat
dan pemerintah.
Menurut umum tujuan dapat
dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.memaksimumkan keuntungan
2.memaksimumkan nilai perusahaan
3.meminimumkan nilai biaya
1.memaksimumkan keuntungan
2.memaksimumkan nilai perusahaan
3.meminimumkan nilai biaya
http://www.apapengertianahli.com/2015/08/pengertian-badan-usaha-macam-bentuk.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar