- Rapat
Anggota
Merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus mendapatkan
persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pengurus dan pengawas.
10 Wewenang Rapat Anggota :
10 Wewenang Rapat Anggota :
- Kekuasaan
tertinggi.
- Menetapkan
Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
- Menetapkan
kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
- Memilih,
mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
- Menetapkan
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Mengesahkan
laporan pengurus.
- Mengesahkan
laporan pengawas.
- MenetapkanP
pembagian SHU.
- Keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Satu
anggota satu hak suara..
- Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota,
Bertanggung jawab kepada rapat anggota. Masa jabatan paling lama 5 tahun. Tidak
merangkap menjadi Pengawas. Pengurus menanggung kerugian yang diderita
koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas pengurus :
Tugas pengurus :
- Mengelola
organisasi dan usaha koperasi
- Mengajukan
rancangan rencana kerja, rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja
koperasi
- Menyelenggarakan
rapat anggota
- Melaksanakan
rencana kerja yang sudah ditetapkan oleh rapat anggota
- Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Mencatat
setiap transaksi anggota
Wewenang
Pengurus :
- Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
- Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
- Mengangkat
dan memberhentikan pelaksana usaha
- Rencana
pengangkatan pengelola tas persetujuan rapat anggota
- Pengawas
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota serta bertanggung
jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan pengawas
harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas yang
dilakukan oleh pengawas tidak merangkap menjadi pengurus, sebab kedudukan dan
tugas pengawas ini adalah mengawasi tugas kepengurusan yang dilakukan pengurus.
Tugas Pengawas :
Tugas Pengawas :
- Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Melaporkan
hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang
Pengawas :
- Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen. Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer, badan pemeriksa.
Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota.
Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar