1.
Pengertian Koperasi
Definisi ILO (International Labour Organization)
Terdapat 6 Elemen yang dikandung koperasi, yaitu :
Definisi ILO (International Labour Organization)
Terdapat 6 Elemen yang dikandung koperasi, yaitu :
- Koperasi
adalah Perkumpulan orang-orang
- Penggabungan
Orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi
yang dibentuk adalah Suatu organisasi bisnis/ badan usaha yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
- Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ' Seorang buat semua dan Semua buat seorang'..
Definisi UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut Fungsi
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ' Seorang buat semua dan Semua buat seorang'..
Definisi UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut Fungsi
- Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok
barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Jenis Koperasi Menurut Tingkat dan Luas Daerah Kerja
- Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
- Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
- koperasi
pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer
- gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk
koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi
Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaan
- Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
3. Prinsip Koperasi
Menurut Munkner
- Keanggotaan
bersifat sukarela
- Keanggotaan
terbuka
- Pengembangan
anggota
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
- Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidakdibagi
- Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan
sukarela
- Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan
anggota
Menurut
Rochdale
- Pengawasan
secara demokratis
- Keanggotaan
terbuka
- Bunga
atas modal dibatasi
- Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing -
masing anggota
- Penjualan
sepenuhnya secara tunai
- Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
- Netral
terhadap politik dan agama
Menurut
Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah
kerja terbatas
- SHU
untuk cadangan
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha
hanya kepada anggota
- Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Menurut
Schulze
- Swadaya
- Daerah
kerja tak terbatas
- SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan
- Usaha
tidak terbatas dan tidak hanya untuk anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar