1. Tahap rapat pembentukan koperasi
Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat
2. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
3. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
4. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
5. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
6. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
7. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
8. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
- Persyarat
pembentukan koperasi
- Pembentukan koperasi premier
- Pembentukan koperasi di Negara RI
- Akta pendirian koperasi
- Anggaran dasar koperasi memuat :
· Daftar nama pendiri
· Nama & tempat
kedudukan
· Maksud & tujuan
bidang usaha
· Ketentuan mengenai
keanggotaan
· Ketentuan mengenai rapat
anggota
· Ketentuan mengenai
pengelolaan
· Ketentuan mengenai jangka
waktu berdirinya
· Ketentuan mengenai
pembagian SHU
· Ketentuan mengenai sanksi
Langkah-langkah
Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “
Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi.
Pedoman tersebut adalah sebagai berikut :
A.
Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
- Orang-orang
yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau
kepentingan ekonomi yang sama
- Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara
ekonomi
- Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam
pengelolaan koperasi.
B. Persiapan Pembentukan
Koperasi
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
- Orang-orang
yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan
penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen
Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai
maksud dan tujuan pendirian koperasi
- Di samping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan
latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan
mendirikan koperasi tersebut.
- Setelah
dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka
, tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat
mengadakan rapat pembentukan.
C.
Rapat Pembentukan
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Rapat
pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit
20 orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang hadir
- Karena
pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen
Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta
memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan agar maksud dan
tujuan pendirian koperasi tercapai.
- Rapat
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi adalah
sebagai berikut :
- Tujuan
Pendirian Koperasi
- Usaha
yang Hendak Dijalankan
- Penerimaan
dan Persyaratan Keanggotaan dan Kepengurusan
- Pengurusan
Anggaran Dasar
- Menetapkan
Modal Awal yang terdiri Simpangan-simpangan
- Pemilihan
Pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
- Penyusunan
AD/ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan yang ada.
- Rapat
harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi konsep AD/ART ,
modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat
pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan
membuat berita acara pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran
dasar yang telah disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan
menjadi lampiran dari surat permohonan pengesahan badan hukum, yang
dilakukan oleh pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat.
D.Pengajuan
Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
- Para
pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada
Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah
- Permintaan
pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran
- Di
samping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku daftar anggota
dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan
orang-orang yang tercantum, yang telah di tandatangani
- Selain menerima surat permohonan tersebut, pejabat
koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang telah
ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri /koperasi yang
bersangkutan.
- Perlu
diperhatikan bahasa jika surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi
dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya
lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka
pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman
kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan kembali setelah
dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan
atau pengisian yang sempurna.
E.Pendaftaran
Koperasi sebagai Badan Hukum
- Setelah surat tanda penerimaan diberikan kepada
koperasi yang bersangkutan
- Atas dasar penelitian pemeriksaan, pejabat koperasi
setempat menetapkan pendapatnya sebagai berikut :
- Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan atau
menunda dan menolak membentuk pembentukan dan pemberian badan hukum
koperasi
- Jika
ternyata memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan
hidupnya pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan
pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan
- Kepala
kantor departemen koperasi akan melakukan penelitian terhadap menteri
anggaran dasar
- Menteri
dasar tidak boleh bertentangan dengan undang-undang no 25 tahun
1992.
F.
Pengesahan Akte Pendirian
- Dalam
waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan pengesahan badan hukum
dan koperasi yang bersangkutan
- Apabila
pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi keberatan
atau isi akte pendirian/anggaran dasar koperasi yang bersangkutan maka
pendiri koperasi tersebut dapat mengajukan banding kepada menteri koperasi
dalam waktu 3 bulan.
- Apabila
pejabat berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi berpendapat
bahwa, akte pendirian tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang,
maka akte pendirian akan didaftarkan
- Tanggal pendaftaran akte pendirian berlaku sebagai
tanggal resmi berdirinya koperasi
- Buku daftar umum serta akte-akte yang disimpam pada
kantor pejabat dapat dilihat oleh umum
- Badan
hukum yang diperoleh menunjukan koperasi untuk melaksanakan segala
tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan
- Surat-surat
atau formulir uang ditentukan dalam rangka waktu permohonan mendapatkan
badan hukum koperasi tersediaan pada kantor koperasi setempat.
Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi :
- Orang-orang
mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus
mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama.
- Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi
- Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi.
- Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan koperasi agar tercapai efisiensi dalam
pengelolaan koperasi
Persiapan
Pembentukan Koperasi
1. Persiapan Mental, dalam arti :
1. Persiapan Mental, dalam arti :
- Memupuk
pengetahuan para calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi
dasar koperasi
- Memupuk
kepercayaan mereka akan adanya kekuatan ekonomi baru dalam wadah koperasi
- Memupuk
kepercayaan mereka bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri
dari kemiskinan
2.
Persiapan Organisasi dan Administrasi
- Penyusunan
panitia rapat pembentukan koperasi
- Mempersiapkan
konsep anggaran koperasi
- Mempersiapkan
undangan rapat pembentukan koperasi dan menetapkan daftar calon yang
diundang
- Mempersiapkan
tempat dan alat perlengkapan untuk menyelenggarakan rapat
- Mempersiapkan
notulen rapat, daftar hadir dan sebagainya
3.
Penyelenggaraan Rapat Pembentukan Koperasi
4. Peranan pejabat koperasi setempat untuk memberikan pengarahan, membantu kelancaran jalannya rapat serta memberikan petunjuk-petunjuk, penjelasan-penjelasan dan dorongan untuk tercapainya maksud dan tujuan mendirikan koperasi
5. Materi yang dibahas dalam rapat adalah :
4. Peranan pejabat koperasi setempat untuk memberikan pengarahan, membantu kelancaran jalannya rapat serta memberikan petunjuk-petunjuk, penjelasan-penjelasan dan dorongan untuk tercapainya maksud dan tujuan mendirikan koperasi
5. Materi yang dibahas dalam rapat adalah :
- Tujuan
mendirikan koperasi
- usaha
yang hendak dijalankan
- Penerimaan
dan persyaratan anggota pengurus
- Penyusunan
anggaran dasar
- Penetapan
modal awal
- Pemilihan
pengurus dan badan pemeriksa (BP)
Badan
hukum Koperasi
- Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan
akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
- Peraturan
Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan
pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar
koperasi