Soal
1. Jelaskan
faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan
usaha yang akan dijalankan!
2. Jelaskan
keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas!
3. Jelaskan
beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari
pemerintah!
4. Jelaskan apa
yang dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja
ciri-cirinya dan berikan contohnya!
5. Jelaskan
beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan
dibentuknya pengangguran badan usaha tersebut!
Jawab
1. Faktor-faktor yang perlu jadi pertimbangan dalam
pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan yaitu :
Jenis
usaha yang dijalankan
Agar
usaha dapat terkordinir dengan baik, kita menempatkan bagian bagian yang sesuai
dengan kemampuan yang dimiliki. Pihak pihak dalam perusahaan besar terdiri dari
:
-
Manajemen Keuangan ; owner (pemilik), investor, supplier
-
Manajemen SDM
-
Manajemen Produksi
-
Manajemen Promotion
Besarnya resiko kepemilikan
Dalam
bidang industri, kita akan Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai
dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan , industri dsb.
Kita harus bisa memilih usaha yang mengeluarkan modal kecil dengan keuntungan
besar
Pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
memerlukan
alat produksi dan alat produksi itu memerlukan perawatan kemudian belum lagi
ada barang reject atau cacat dll.
Besarnya investasi yang ditanam
Peraturan-peraturan pemerintah
2. Keunggulan Perseroan Terbatas
-
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang
perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan
perusahaan punya hutang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda
setorkan. Tidak lebih.
-
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak
tergantung pada beberapa pemilik . Pemilik dapat berganti-ganti.
-
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
-
Mudah memperoleh tambahan modal untuk memeperluas volume usahanya, misalnya
dengan mengeluarkan saham baru
-
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal
untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda
bisa menggantinya.
Kelemahan
:
-
PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena
pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham
dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang
bersangkutan
-
Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas , pendiriannya jauh lebih sulit
dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte
notaris dan izin khsuus untuk usaha tertentu
-
Biaya pembentukannya relatif tinggi
-
Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang "secret" dalam hal
dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus
dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang berhubungan dengan laba
perusahaan
3.
Badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pemerintah yaitu
BUMN (Badan Usaha Milik Negara). BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan
perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan. Contohnya antara lain : PT
Kereta Api. PT Timah Bangka, dan PT Peruri
4.
Badan usaha yang bukan merupakan Badan Hukum
adalah perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa
perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan
perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma, CV. Perusahaan bukan badan hukum
mempunya ciri ciri :
-
Subjek hukumnya adalah orang orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan
hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek
hukum
-
Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah
orang-orang yang bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang
orangnya oleh pihak ketiga
-
Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah campuran,
artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti
rugi/pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya.
Dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan
5.
Bentuk- bentuk penggabungan usaha
Merger
Suatu
penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memeperkuat
kedudukan perusahaan dan stabilitas badan usaha yang bergabung, selain itu
untuk memepermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan-badan
usaha yang ada
Akuisisi
Upaya
untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau
memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain. Akuisisi bertujuan untuk
membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan
yang lebih efisien dengan saling dan saling mengoreksi serta mengurangi resiko
kerugian yang akan ditanggung sendiri.
Konsolidasi
Tindakan
yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan
cara membentuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu
badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut
dibubarkan
Trust
Suatu
penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan
menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun
ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi
Kartel
Suatu
kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dari beberapa badan usaha
sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya . Tujuan kartel
adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan keseragaman
harga jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha
Holding Company
Penggabungan
suatu badan usaha dengan badan usaha lain dengan cara membeli sebagian besar
saham dari beberapa badan usaha
Joint Venture
Suatu
gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan
badan usaha dengan perjanjian tertentu
Production Sharing
Suatu
bentuk kerjasama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil.
Production Sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan
usaha milik swasta
Investment Trust
Suatu
badan usaha yang menanamkan modalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara
membeli sahamnya . Investment Trust bertujuan untuk memebagi resiko. Apabila
salah satu badan usaha yang sahamnya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian
tersebut dapat ditutupi dengan keuntungan badan usaha lain yang sahamnya dibeli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar